Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Haloo para Pelaku Usaha..
Sesuai Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, bagi setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta emisi, wajib memiliki: Persetujuan Teknis dan SLO. Yuk, kepoin informasi dan syarat-syarat pengurusan Persetujuan Teknis dan SLO melalui tautan berikut ya.. 👉🏼https://sites.google.com/view/pertekslodlhkabbantul