PROSES PERSETUJUAN LINGKUNGAN PASCA INTEGRASI DENGAN SISTEM OSS

1. Berdasarkan surat edaran Surat Edaran Nomor SE.1/PKTL/PDLUK/PLA.6.2/B/03/2024 tentang Implementasi Integrasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA Dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet untuk Persetujuan Lingkungan, bahwa Sistem OSS-RBA dan Amdalnet telah diintegrasikan untuk permohonan perizinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dengan tingkat resiko Menengah Tinggi dan Tinggi. Mulai 1 April 2024, Pelaku usaha dengan permohonan perizinan berusaha tingkat resiko menengah tinggi dan tinggi tidak dapat lagi melakukan registrasi akun baru di amdalnet, sehingga pelaku usaha hanya dapat menggunakan akun oss rba yang sudah ada untuk memproses persetujuan lingkungan di amdalnet.
2. Berdasarkan sosialisasi KLHK terkait integrase OSS dan Amdalnet yang dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024, maka prosedur penyusunan dokumen lingkungan diawali proses perizinan berusaha di sistem oss, kemudian dilanjutkan di amdalnet berdasarkan data yang telah diisikan di oss, baik jenis kegiatan, KBLI, hingga kewenangan, mengikuti data yang telah diinput di sistem oss. Untuk selanjutnya di amdalnet mengisi parameter lingkungan seperti luas lahan, luas bangunan dan parameter kebutuhan air.
3. Adapun terkait kewenangan, KLHK dapat menugaskan instansi daerah untuk melakukan penilaian dokumen lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan berdasarkan Keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, tahapan proses penugasan yang dimaksud diawali dengan pengajuan ke KLHK kemudian KLHK akan memberikan penugasan ke daerah. 
4. Terkait perizinan dengan kewenangan pusat, maka diawali dengan proses perizinan berusaha di sistem oss sesuai KBLI, maka sistem oss akan memberikan data yang dikirimkan ke amdalnet untuk diproses. Selanjutnya jika kewenangan masuk di pusat, kemudian KLHK akan menilai, jika memang menjadi kewenangan daerah, maka KLHK akan menugaskan daerah untuk penilaian dokumen.