Anda bisa mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik jika :

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Permohonan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan Informasi Publik ialah :

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
  2. Atasan PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
PERNYATAAN-KEBERATAN-ATAS-PERMOHONAN-INFORMASI.pdf 30 Maret 2022 13:10