Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan daerah dalam bidang lingkungan hidup adalah membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berikut ringkasan profile Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul :
Nama OPD : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul
Alamat Kantor : Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp : 0274 -6460181
Fax : 0274 -6460181
Email : dlh@bantulkab.go.id
Akun Media Sosial :
Instagram : https://www.instagram.com/dinaslhbantul/
Twitter : https://twitter.com/dlhbantul/
Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100066967134864
Youtube :