Yth. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul,
Dengan hormat,
Melalui email ini, kami menyampaikan pengaduan resmi atas gangguan pencemaran udara yang diduga berasal dari kegiatan usaha pabrik pembuatan patung di wilayah Tegal Sempu, RT 03, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun hal-hal yang kami adukan adalah sebagai berikut:
Debu beterbangan setiap hari. Aktivitas produksi pabrik menimbulkan debu yang menyebar ke lingkungan sekitar dan mengganggu kenyamanan warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi usaha.
Asap dan gangguan kualitas udara. Kegiatan produksi menimbulkan gangguan udara yang dirasakan oleh warga di sekitar tempat usaha sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas udara yang dihirup sehari-hari.
Bau cat yang mengganggu penciuman. Bau cat yang menyengat dan berulang kali tercium menjadi gangguan nyata bagi penghuni rumah di sekitar pabrik. Kami memohon agar sumber bau tersebut diperiksa, termasuk bahan dan proses produksi yang digunakan.
Gangguan terhadap lingkungan tempat tinggal. Karena kegiatan tersebut berlangsung berulang setiap hari, kami merasa terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di rumah sendiri. Kami juga khawatir terhadap kemungkinan dampaknya bagi kesehatan apabila paparan debu, asap, dan bahan berbau tersebut terus berlangsung.
Kami memahami bahwa kegiatan usaha memiliki hak untuk beroperasi sesuai ketentuan. Namun, kegiatan usaha juga wajib memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup dan tidak mengabaikan gangguan yang ditimbulkan terhadap masyarakat di sekitarnya.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul agar:
Mencatat pengaduan ini sebagai pengaduan resmi dan memberikan nomor registrasi pengaduan.
Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik, khususnya ketika kegiatan produksi sedang berlangsung, agar kondisi yang kami keluhkan dapat diperiksa secara objektif.
Memeriksa sumber debu, asap, dan bau cat, termasuk proses produksi serta bahan yang digunakan.
Melakukan pengukuran atau pengujian lingkungan yang diperlukan untuk menilai kondisi pencemaran udara dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Memeriksa dokumen lingkungan dan kewajiban pengendalian pencemaran yang berlaku bagi kegiatan usaha tersebut.
Meminta pelaku usaha melakukan langkah pengendalian yang diperlukan apabila ditemukan sumber gangguan atau ketidakpatuhan.
Mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pengaduan ini secara tertulis kepada kami.
Kami menegaskan bahwa pengaduan ini disampaikan bukan untuk menghambat kegiatan usaha siapa pun, melainkan untuk memperoleh perlindungan lingkungan tempat tinggal yang layak, bersih, dan sehat.
Kami berharap laporan ini tidak berhenti pada pencatatan atau imbauan semata, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat gangguan debu dan bau tersebut terjadi berulang kali, kami memohon agar penanganannya mendapat perhatian serius.
Apabila pengaduan ini memerlukan data tambahan, kami bersedia memberikan informasi yang diperlukan. Kami juga memohon konfirmasi penerimaan pengaduan, nomor registrasi, serta informasi mengenai perkembangan penanganannya.
Demikian pengaduan resmi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Nama Pelapor:Fahrur Rozi Yunanto
Alamat: Tegal Sempu, RT 03, Caturharjo, Pandak, Bantul, DIY
Nomor Telepon: 087715911980