Tugas

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Fungsi

a. penyusunan rencana kerja Dinas;
b. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang
lingkungan hidup;
c. perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
d. penyelenggaraan perencanaan dan penaatan lingkungan hidup;
e. penyelenggaraan pengelolaan sampah dan pengembangan kapasitas
lingkungan hidup;
f. penyelenggaraan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup ;
g. pengoordinasian fasilitasi pembinaan, penilaian dan penghargaan
lingkungan hidup;
h. penyelenggaraan pengelolaan ruang terbuka hijau publik, pertamanan dan
perindang jalan;
i. pengoordinasian pelayanan persetujuan lingkungan;
j. pengoordinasian pelaksanaan pemungutan retribusi di bidang lingkungan
hidup;
k. pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
l. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan
Fungsional pada Dinas;
m. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;

 

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai dua UPTD dibawahnya yaitu :

a. UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan; dan 

b. UPTD Laboratorium Lingkungan.

 

Berikut Tugas dan Fungsi masing-masing UPTD :

UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan

UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Dinas dalam bidang kebersihan, pengelolaan sampah dan pertamanan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan mempunyai fungsi : 

a. penyusunan rencana kerja UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan; 
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan; 
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelayanan teknis operasional kebersihan, persampahan dan pertamanan; 
d. pelaksanaan teknis operasional pengelolaan sampah dan pertamanan serta pelayanan kebersihan; 
e. pelaksanaan kegiatan teknis operasional UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan; 
f. pelaksanaan ketatausahaan; 
g. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian
internal pemerintah, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta 
budaya pemerintahan Dinas; 
o. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
p. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan 
laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang 
tugasnya.

 

UPTD Laboratorium Lingkungan

UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengujian parameter kualitas lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi : 
a. penyusunan rencana kerja UPTD Laboratorium Lingkungan; 
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan lingkungan hidup; 
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelayanan teknis operasional pengujian kualitas lingkungan hidup; 
d. pelaksanaan kegiatan teknis operasional UPTD Laboratorium Lingkungan; 
e. pelaksanaan ketatausahaan; 
f. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja UPTD Laboratorium Lingkungan; dan 
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2021-111-UPTD.pdf 21 April 2022 11:09
peraturan-bupati-2021-166.pdf 21 April 2022 11:09