Sosialisasi Persetujuan Teknis dan SLO bagi Puskesmas di Kabupaten Bantul

Sosialisasi Persetujuan Teknis dan SLO bagi Puskesmas di Kab. Bantul
Sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 28 PERMEN LHK No.  5 Tahun 2021 bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah atau pembuangan emisi, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut, DLH Kab. Bantul mengadakan Sosialisasi Pertek dan SLO. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan panduan dan arahan bagi  puskesmas dalam melengkapi dokumen-dokumen lingkungan yang dibutuhkan. 
Konsultasi Pertek :
Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Kab. Bantul 
wa : 085641661369