Sebagai tindak lanjut atas adanya aduan terkait pencemaran Sungai Belik, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak terkait terus melakukan upaya penanganan dan pemulihan guna menjaga kualitas air serta keberlanjutan ekosistem sungai.
Beberapa langkah tindak lanjut telah dilakukan untuk menghentikan sumber pencemar dan memulihkan kondisi Sungai Belik. Penghentian sumber pencemar dilakukan secara mandiri oleh KSM IPAL Komunal Grojogan melalui kegiatan penyedotan dan pengurasan bak IPAL Komunal atas arahan dari DLH Kabupaten Bantul.
Selanjutnya, dilakukan proses negosiasi yang dilanjutkan dengan pemberian ganti rugi oleh KSM IPAL Komunal Grojogan kepada Pokdakan terdampak yang merupakan warga Pandes I dan Pandes II, Kalurahan Wonokromo. Proses tersebut telah dilaksanakan pada 23 April 2026 sebagai bentuk tanggung jawab dan penyelesaian dampak pencemaran terhadap masyarakat terdampak.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem, KSM IPAL Komunal Grojogan juga telah melakukan restocking ikan di Sungai Belik. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekosistem perairan serta mengembalikan fungsi ekologis Sungai Belik.
Selain itu, dilakukan pemantauan rutin kualitas air Sungai Belik selama tiga bulan berturut-turut guna memastikan kualitas air tetap terkontrol dan dapat kembali mendekati kondisi sebelum terjadinya pencemaran.
Dalam rangka memperkuat koordinasi dan menyusun langkah pemulihan secara berkelanjutan, dilaksanakan Sarasehan Pengendalian Pencemaran Sungai Belik. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, pemangku wilayah, serta komunitas pegiat sungai dan lingkungan di Kabupaten Bantul.
Sarasehan menjadi ruang bersama untuk berdiskusi dan menyusun langkah pemulihan ekosistem Sungai Belik, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pembahasan mencakup pengendalian sumber pencemar, pemantauan kualitas air, pemulihan ekosistem perairan, serta penguatan peran masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas lingkungan sungai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan komitmen bersama antarinstansi, pemangku wilayah, komunitas, serta masyarakat untuk memastikan pengendalian pencemaran tidak hanya bersifat responsif terhadap kejadian, tetapi juga menjadi upaya berkelanjutan dalam menjaga kesehatan dan kelestarian Sungai Belik.
Dengan kolaborasi seluruh pihak, Sungai Belik diharapkan dapat kembali memiliki kualitas lingkungan yang baik, ekosistem yang sehat, serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat di sepanjang alirannya.
