Kabupaten Bantul telah melakukan Pemantauan mutu udara ambien untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan program pengendalian pencemaran udara. Hasil pemantauan mutu udara ambien dapat dijadikan indikator untuk menentukan prioritas program pengendalian pencemaran udara yang perlu dilakukan.
Penentuan lokasi pemantauan kualitas udara ambien mengacu pada Standar Nasional Indonesia yang mengatur tentang penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien. Kriteria lokasi pemantauan kualitas udara ambien:
a. daerah padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat;
b. daerah atau kawasan industri;
c. pemukiman padat penduduk; dan
d. kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi.
Pengendalian Pencemaran Udara yaitu melalui metode manual (passive sampler).
Prinsip Kerja Pemantauan SO2 dan NO2 metode passive sampler adalah suatu metode yang menggunakan sistem penyerapan gas secara difusi melalui media yang dipaparkan dalam waktu tertentu tanpa menggunakan pompa penghisap dengan memanfaatkan sifat fisis gas yang berdifusi dari konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah. Metode pengambilan data kualitas udara ambien secara garis besar terdiriatas 2 (dua): metode manual dan metode otomatis. Metode manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel udara terlebih dahulu lalu dianalisis di laboratorium. Metode manual ini dibedakan lagi menjadi metode pasif dan metode aktif.