Operasi Gabungan Penertiban Armada Pengangkut Sampah

Pada hari senin, 20 Juni 2022, berlangsung operasi gabungan penertiban armada pengangkut sampah baik dari armada pemerintah maupun swasta. 

Operasi gabungan dilakukan dalam rangka tindak lanjut tuntutan dan keluhan warga masyarakat sekitar TPA Piyungan terkait armada pengangkut sampah yang tidak layak serta penertiban armada pengangkut sampah sesuai dengan Perda DIY nomor 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Operasi gabungan diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dari Kabupaten Bantul, Sleman, Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY, dan Satuan Polisi Pamong Praja DIY. 

Operasi gabungan ini bersifat non yustisi, sehingga penertiban berguna untuk sosialisasi ketentuan armada pengangkut sampah dan diharapkan armada yang belum sesuai dengan persyaratan dapat segera melengkapi persyaratan sehingga kegiatan pengangkutan sampah dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Nantinya akan dilakukan penegakan peraturan secara yustisi pada seluruh armada pengangkut sampah baik armada pemerintah maupun swasta.