Pada hari Selasa, 24 September 2024, DLH Kabupaten Bantul menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penilaian Dokumen Lingkungan melalui Sistem Amdalnet di Hotel Grand Rohan Bantul. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai OPD yang nantinya akan terlibat dalam penilaian substansi dokumen lingkungan kegiatan dan/ atau usaha melalui Amdalnet.
Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas DLH Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho SH, MH. Kadis menyampaikan bahwa saat ini penerbitan persetujuan lingkungan sebagai salah satu perizinan dasar, sudah tidak lagi relevan apabila diproses secara manual. Pemerintah telah membangun sistem amdalnet untuk melaksanakan proses penerbitan persetujuan lingkungan. Sistem ini telah terhubung dengan OSS namun masih banyak kendala yang muncul. Bimtek ini menjadi penting mengingat pemahaman proses bisnis dalam Amdalnet serta konektivitasnya dengan OSS akan sangat membantu pelayanan penerbitan persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha pada umumnya.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan 2 narasumber yaitu: 1) Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E, M.E.K. dari Helpdesk OSS DPMPTSP DIY, dan 2) Mochammad Rifqi Sultonio, S.IP., Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK DIY. Kedua narasumber ini memberikan materi kepada para peserta dari OPD terkait penilaian dokumen lingkungan melalui Amdalnet pada proses perizinan berusaha. Ibu Firna menjelaskan dasar hukum dan tata cara perolehan perizinan berusaha, serta kerterkaitannya dengan sistem lain yang mendukungnya, antara lain Amdalnet, AHU online, dll. Bapak Toni menjelaskan lebih detail mengenai penilaian dokumen lingkungan dalam sistem Amdalnet, proses bisnis dan tata cara penilaian UKL UPL. UKL UPL dipilih menjadi contoh dokumen yang dinilai, mengingat saat ini dokumen lingkungan yang dinilai di DLH Kabupaten Bantul adalah UKL UPL.
Diskusi dan tanya jawab menjadi penutup dari rangkaian acara Bimtek ini. Dalam diskusi ini mengemuka mengenai Andal Lalin yang ternyata belum terkoneksi dengan OSS dan Amdalnet. Hal ini menyebabkan Andal Lalin harus diproses terpisah walaupun merupakan persyaratan persetujuan lingkungan. Kemudian mengenai mekanisme self-declare dari kesesuaian tata ruang, maka nantinya akan dilakukan pengawasan terhadap kegiatan dan/atau usaha. Pembahasan lain mengenai dampak yang muncul kemudian atau tidak terdeteksi saat pemeriksaan dokumen, maka bisa dilakukan pengawasan untuk mengetahui kesesuaian perizinan berusahan dengan kondisi lapangan.