Assalamualaikum saya Puput dari desa Kalangan RT 01 Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta 55184. Mohon ijin menyampaikan pengaduan atas pencemaran udara akibat bakar sampah. Sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2008 pasal 126 ayat E yang berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan karena asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan kimia berbahaya. Asap dari membakar sampah jenis apapun baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca yang melepaskan polutan beracun.
.
Saya sudah mencoba melaporkan kepada ketua RT (Bapak Dian Arianto) setempat terkait para tetangga yang membakar sampah. Namun pak RT sendiri juga membakar sampah di rumahnya dan tidak dapat mencarikan jalan keluar terbaik. Bahkan masyarakat/warga area Kalangan pun hampir semua rumah tangga membakar sampah di rumah masing2 sehingga membuat polusi udara yang sangat mengganggu setiap hari (pagi-siang-sore-malam) dan tidak ada kesempatan untuk dapat menghirup udara bersih.
.
Mohon bisa ditinjau dan tindak lanjuti terkait pencemaran udara dari tetangga/warga yang membakar sampah di rumah. Berikut adalah gangguan darurat terkait membakar sampah secara ilegal dan polusi udara. Terima kasih.