Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Fax 0274 -6460181
0274 -6460181
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
silahkan mengajukan surat permohonan data, format ada di https://dlh.bantulkab.go.id/hal/ppid-layanan-formulir-permohonan-informasi-publik, di download kemudian diisi dan dikirimkan ke email dinas.lh@bantulkab.go.id disertai data diri lengkap berserta nomor kontak whatsapp yang mudah di hubungi. Terimakasih
padukuhan di arahkan ke ppbmp (Program pemberdayaan berbasis masyarakat padukuhan), kecuali titik itu menjadi prioritas DLH misal titik pantau adipura, kampung proklim dll
Baik terimakasih atas laporannya.
Kami menyediakan layanan pengangkutan sampah. Untuk dapat berlangganan, calon pelanggan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
2. Mengajukan surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, dengan melampirkan fotokopi KTP penanggung jawab.
Setelah surat permohonan diajukan kepada DLH Kabupaten Bantul, tahap berikutnya adalah survei lokasi TPS. Kami akan memeriksa apakah TPS memenuhi syarat dan apakah lokasi tersebut dapat dijangkau oleh armada pengangkut kami.
Mengenai sistem perhitungan retribusi sampah, biaya dihitung berdasarkan volume sampah yang diangkut oleh petugas kami dengan satuan m³, yang kemudian dikalikan dengan kelas tarif yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 Tahun 2023. Untuk kategori CV, termasuk dalam golongan III A. Sistem kami adalah layanan pengangkutan sampah dilakukan terlebih dahulu, dan tagihan akan diterbitkan pada bulan berikutnya.
Selanjutnya mengenai jadwal pengangkutan untuk saat ini, TPST Dingkikan dan TPST Modalan mengalami overload sampah. Sehubungan dengan hal ini, pengiriman sampah dari petugas kami ke TPST dibatasi. Oleh karena itu, pengambilan sampah dari petugas kami ke setiap pelanggan tidak dapat dilakukan secara rutin. Sebagai contoh, pengambilan sampah yang sebelumnya dilakukan setiap minggu, sementara waktu hanya dapat dilakukan setiap dua minggu sekali atau bahkan lebih lama.
Untuk tarif silahkan bisa dibaca di https://jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/5381/peraturan-daerah-tahun-2023-nomor-6.html
Kop Perusahaan/Usaha
Nomor :
Lampi. :
Perihal : Permohonan Pengambilan sampah berlangganan
Kepada Yth. :
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bantul
Di Bantul
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : …………………………………………………………….
Jabatan : …………………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………. Telp. ………………………………..
Bersama ini kami mengajukan permohonan pengambilan sampah berlangganan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul
Bio data Pelanggan :
Nama Perusahaan : ……………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………….
Volume TPS : ……………………………………………………….
Jenis Sampah : ……………………………………………………….
Setelah permohonan ini dikabulkan, kami sanggup membayar retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku
Demikian permohonan kami, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Bantul, ………………………..
Hormat Kami
( …………………………….....)
Bisakah dikirimkan titik lokasinya?