Guna mewujudkan pengelolaan persampahan yang berkelanjutan maka diperlukan perubahan
pola pengelolaan sampah di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut maka:
1. Seluruh Pelanggan Layanan Persampahan/Kebersihan UPTD KPP DLH Kabupaten Bantul agar
memilah sampah sesuai jenis sampahnya, yaitu sampah organik (daun, sisa makanan dan lain-lain) dan sampah anorganik.
2. Waktu pengambilan sampah dilakukan jam 06.00 - 14.00 WIB dengan jadwal sebagai berikut:
a. Sampah Organik diambil hari : Senin, Selasa, Kamis dan Jumat
b. Sampah Anorganik diambil hari : Rabu, dan Sabtu
3. Jika sampah tidak terpilah dan tidak disiapkan sesuai jadwal pengambilan maka UPTD KPP
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul tidak melakukan pengambilan.
4. Setiap pelanggan akan mendapatkan jadwal pengambilan sampah dari UPTD KPP Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
5. Jadwal tersebut mulai berlaku mulai 04 Mei 2026.
Untuk itu, kami mohon perhatian dan kerjasama seluruh pelanggan dalam mendukung kebijakan ini demi terwujudnya Bantul yang bersih, sehat dan asri.
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| SE-PELAYANAN-PERSAMPAHAN-UPTD-KPP.pdf | 4 Mei 2026 11:33 |
| sampul-fix.pdf | 6 Mei 2026 14:30 |