Guna mewujudkan pengelolaan persampahan yang berkelanjutan maka diperlukan perubahan

pola pengelolaan sampah di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut maka: 

1. Seluruh Pelanggan Layanan Persampahan/Kebersihan UPTD KPP DLH Kabupaten Bantul agar

memilah sampah sesuai jenis sampahnya, yaitu sampah organik (daun, sisa makanan dan lain-lain) dan sampah anorganik.

2. Waktu pengambilan sampah dilakukan jam 06.00 - 14.00 WIB dengan jadwal sebagai berikut:

a. Sampah Organik diambil hari : Senin, Selasa, Kamis dan Jumat

b. Sampah Anorganik diambil hari : Rabu, dan Sabtu 

3. Jika sampah tidak terpilah dan tidak disiapkan sesuai jadwal pengambilan maka UPTD KPP

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul tidak melakukan pengambilan

4. Setiap pelanggan akan mendapatkan jadwal pengambilan sampah dari UPTD KPP Dinas

Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. 

5. Jadwal tersebut mulai berlaku mulai 04 Mei 2026.

Untuk itu, kami mohon perhatian dan kerjasama seluruh pelanggan dalam mendukung kebijakan ini demi terwujudnya Bantul yang bersih, sehat dan asri.

Berkas
Nama Berkas Tanggal Unggah
SE-PELAYANAN-PERSAMPAHAN-UPTD-KPP.pdf 4 Mei 2026 11:33
sampul-fix.pdf 6 Mei 2026 14:30