Bagi masyarakat Kabupaten Bantul yang membutuhkan penebangan atau pemangksan pohon, bisa mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul baik melalui email maupun datang langsung ke kantor.
Untuk syarat dan ketentuan yang harus di penuhi sudah tertuang pada Peraturan Bupati Bantul Tahun 2022 Nomor 123 tentang Penanaman Dan Penebangan Pohon Perindang Jalan.
Garis besarnya adalah :
1. Pohon Berada di Jalan Kabupaten
2. Kondisi pohon mati/Kering
3. Letak pohon berada ditengah lahan/akses jalan milik pemohon
4. Pertumbuhan pohon miring/condong kearah badan jalan
5. Kondisi akar pohon sudah terangkat/Rungkat
6. Permohonan penebangan Pohon Perindang Jalan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala DLH.
7. Surat permohonan Penebangan Pohon Perindang Jalan diketahui oleh lurah dan panewu, dilengkapi dengan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
b. gambar denah lokasi dilengkapi letak Pohon Perindang Jalan, jenis, jumlah, dan diameter Pohon Perindang Jalan yang akan ditebang;
c. foto Pohon Perindang Jalan yang akan ditebang; dan
d. surat pernyataan kesanggupan menanam Pohon Perindang Jalan pengganti.
Setelah dokumen permohonan masuk Tim Teknis melakukan pemeriksaan kondisi fisik Pohon Perindang Jalan
yang akan ditebang.
Apabila kondisi pohon memenuhi syarat untuk di tebang maka Kepala DLH akan menerbitkan Rekomendasi Teknis. Pohon tidak bisa di tebang/pangkas apabila tidak ada Rekomendasi Teknis dari Kepala DLH.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2022-123.pdf | 10 Oktober 2025 15:31 |