RENSTRA

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan
kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang
ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Hal ini disebutkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.  

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Renstra-2021-2026-Dinas-Lingkungan-Hidup.pdf 23 Maret 2022 12:22